STAI Yapata Al-Jawami

PPATK Bersuara! Rekening ‘Mati Suri’ Anda Adalah Harta Karun Incaran Penjahat Finansial

PPATK

PPATK

Di balik rekening bank yang tak terpakai, PPATK mengendus adanya bahaya besar. Ini bukan sekadar soal saldo usang, tapi celah bagi kejahatan finansial terorganisir seperti judi online.

Di laci meja Anda, mungkin terselip sebuah buku tabungan usang. Saldonya entah berapa, transaksinya terakhir kali dilakukan bertahun-tahun lalu. Bagi Anda, itu mungkin sekadar rekening terlupakan. Namun di mata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening “mati suri” atau dormant seperti itu adalah sebuah red flag—pintu belakang yang terbuka lebar bagi kejahatan finansial.

Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi perbankan yang merepotkan. Lupakan sejenak prosedur aktivasi yang mengharuskan Anda datang ke bank membawa KTP dan buku tabungan. Mari kita bicara tentang risiko yang lebih besar: identitas perbankan Anda sedang diincar untuk dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

PPATK, sebagai garda terdepan intelijen keuangan negara, telah lama menyoroti fenomena ini. Rekening dormant adalah target empuk. Mengapa? Karena pemiliknya abai. Akun ini tidak dipantau, menjadikannya kendaraan sempurna untuk menampung dan mencuci uang hasil kejahatan, mulai dari penipuan online hingga, yang paling marak, perputaran dana judi online.

Modusnya rapi. Sindikat kejahatan membeli atau mengambil alih rekening-rekening tidur ini. Mereka kemudian menggunakannya sebagai penampungan sementara dana haram sebelum memecahnya ke puluhan rekening lain untuk menghilangkan jejak. Ketika penegak hukum melacak aliran dana, yang ditemukan adalah nama Anda—pemilik sah yang mungkin sedang menyeruput kopi tanpa menyadari rekening lamanya menjadi bagian dari jaringan kriminal.

Inilah sebabnya mengapa PPATK secara berkala meminta perbankan untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada ribuan rekening dormant. Langkah ini bukan untuk mempersulit nasabah, melainkan sebuah strategi mitigasi risiko berskala nasional. Ini adalah cara negara untuk “membangunkan paksa” para pemilik rekening agar sadar akan potensi bahaya yang mengintai aset mereka.

Jadi, ketika bank meminta Anda melakukan verifikasi ulang atau bahkan mengaktifkan kembali rekening dengan transaksi minimal, lihatlah ini dari sudut pandang yang berbeda. Ini bukan sekadar birokrasi. Ini adalah proses validasi ulang kepemilikan, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa Anda, dan bukan orang lain, yang memegang kendali penuh atas identitas finansial Anda.

Prosedur seperti datang ke kantor cabang, melakukan verifikasi wajah, atau menyetor sejumlah dana adalah benteng pertahanan terakhir Anda. Di era digital di mana data bisa dicuri dengan mudah, kepemilikan fisik dan verifikasi biometrik menjadi kunci.

Maka, periksalah kembali aset finansial Anda. Rekening yang Anda anggap tak berharga itu bisa jadi sedang dimanfaatkan dalam senyap. Mengelolanya dengan aktif atau menutupnya secara resmi bukan hanya soal merapikan catatan keuangan pribadi, tetapi juga soal partisipasi Anda dalam menjaga ekosistem keuangan Indonesia tetap bersih dan aman dari infiltrasi para penjahat.

Exit mobile version