Langit seakan runtuh bagi aktor Jonathan Frizzy. Di saat ia harus berjuang menghadapi proses hukum yang menjeratnya, sebuah kabar pahit dari tim medis datang laksana pukulan kedua. Dari balik sel tahanan, pria yang akrab disapa Ijonk ini tidak hanya berstatus sebagai tersangka, tetapi juga pasien yang terindikasi mengidap kanker stadium awal.
Perjalanan kelam ini dimulai saat namanya terseret dalam pusaran kasus narkotika jenis etomidate yang ditemukan pada rokok elektrik. Dunia hiburan yang gemerlap seketika terasa jauh, digantikan oleh kenyataan pahit sebagai penghuni Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Tuduhan keterlibatan dalam peredaran barang terlarang tersebut menjadi awal dari babak terberat dalam hidupnya.
Namun, takdir seolah belum selesai mengujinya. Kondisi fisiknya yang menurun pascaoperasi ambeien ternyata menyimpan rahasia yang lebih kelam. Pendarahan hebat yang ia alami bukanlah komplikasi biasa. Setelah pemeriksaan intensif, terungkap sebuah kenyataan yang menakutkan: ada indikasi kuat sel kanker telah bersarang di tubuhnya. Mimpi buruk ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, yang menyatakan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan diagnosis tersebut.
Di tengah pertarungan antara hidup dan mati ini, roda birokrasi hukum tetap berputar. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang bersikukuh melanjutkan penahanan, berpegang pada prosedur dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter sebelumnya. Sikap tegas ini kontras dengan potret pilu yang digambarkan kuasa hukumnya: sosok pria yang terguncang jiwanya, berjalan tertatih menahan sakit, dan kini harus menghadapi kemungkinan terburuk bagi kesehatannya.
Kini, Jonathan Frizzy adalah seorang pria yang terperangkap dalam pertarungan di dua medan perang sekaligus. Satu di ruang pengadilan untuk membela namanya, dan satu lagi di dalam tubuhnya sendiri, melawan musuh tak kasat mata yang mengancam nyawanya.