Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui program insentif guru non-ASN. Pada tahun 2025, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menyiapkan alokasi dana yang lebih besar, ditujukan untuk menjangkau lebih banyak guru dengan beberapa perubahan aturan yang signifikan.
Peningkatan Sasaran dan Pembaruan Aturan Penyaluran
Tahun ini, jumlah penerima insentif guru non-ASN melonjak drastis, mencapai 341.248 pendidik. Proses penyaluran direncanakan berlangsung antara Agustus hingga September, dengan data diambil langsung dari Dapodik dan melalui verifikasi ketat oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Salah satu terobosan utama adalah dihapusnya syarat pengalaman kerja minimal 17 tahun bagi sebagian besar guru, membuka kesempatan bagi lebih banyak pendidik. Nominal bantuan insentif guru non-ASN kini diseragamkan menjadi Rp2,1 juta per tahun, dicairkan dalam satu tahap. Penting bagi para penerima untuk mengaktivasi rekening bank khusus mereka paling lambat 30 Januari 2026. Perlu diingat, insentif ini tidak berlaku bagi penerima bansos Kemensos, BPJS Ketenagakerjaan, atau mereka yang bekerja di sekolah SPK/sekolah Indonesia di luar negeri.
Aturan Spesifik untuk Guru PAUD Non-ASN
Para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-ASN memiliki ketentuan tersendiri untuk menerima insentif guru non-ASN ini. Mereka wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 13 tahun, berijazah SMA atau setara, dan terdaftar aktif di Dapodik. Besaran insentif yang akan diterima oleh guru PAUD non-ASN adalah Rp2,4 juta per tahun, menunjukkan pengakuan atas peran krusial mereka dalam pendidikan usia dini.
Kemudahan Memantau Status Insentif Via Info GTK
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, para pendidik dapat memantau status kelayakan dan pencairan insentif mereka melalui portal Info GTK. Cukup dengan masuk menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah ada. Jika ada kendala login langsung, Info GTK juga bisa diakses melalui sistem manajemen Dapodik. Fitur ini dirancang untuk memudahkan para guru dalam mendapatkan informasi terbaru terkait hak-hak mereka tanpa hambatan.