Badan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketahui selengkapnya dalam artikel ini
Pernah tidak sih kamu penasaran, apa lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal yang ada Indonesia? Apalagi kalau kamu sering lihat label halal di berbagai produk makanan maupun minuman, bahkan juga barang lainnya, mungkin kamu pernah bertanya-tanya, siapa yang memastikan bahwa produk tersebut benar-benar halal?
Apa Defenisi Sertifikat Halal?
Mengutips situs bpjph.halal.go.id, sertifikat halal yakni sebuah pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk sudah memenuhi berbagai persyaratan kehalalan sesuai syariat dalam Islam.
Jadi, kalau melihat terdapat logo halal pada kemasan suatu produk, hal tersebut artinya produk termaksud sudah melewati serangkaian proses pemeriksaan dimana selanjutnya dinyatakan halal oleh Instansi resmi.
Pentingnya Sertifikat Halal
Kenapa sih Sertifikat Halal imenjadi penting? Bukan cuma buat konsumen, tapi penting buat pihak produsen, lho!
Inilah pentingnya sertifikasi halal:
- Konsumen
Buat setiap muslim, sertifikasi halal meupakan jaminan kalau produk yang akan dikonsumsi telah sesuai berdasarkan syariat Islam.
Hal tersebut bikin kamu lebih tenang dan yakin saat memilih produk, karena nggak perlu ragu lagi soal kehalalannya.
- Produsen
pada sisi produsen, mempunyai sertifikasi halal tentunya jadi nilai tambah. Produk bersertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, terkhusus di negri dengan penduduk muslim seperti Indonesia.
Selain dari pada itu, kepemilikan sertifikasi halal akan mampu membuka peluang market lebih luas, baik market dalam negeri maupun market luar negeri.
Lembaga yang Mengeluarkan Sertifikat Halal di Indonesia
Di negri ini, sertifikasi halal diatur cukup ketat. Inilah sederet poin penting terkait lembaga berwenang dalam menerbitkannya:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Jadi, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat terkait kehalalan tersebut yakni BPJPH.
BPJPH merupakan badan yang didirikan khusus dalam mengelola sertifikasi kehalalan serta memastikan setiap produk yang beredar di pasaran sudah memenuhi standar halal.
Payung Hukum BPJPH
BPJPH sendiri didirikan pada Oktober 2017. Pembentukan badan ini terkait amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditandatangani Presiden RI di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Jadi, BPJPH tersebut berdiri dengan dasar hukum kuat serta beroperasi sesuai pada ketentuan yang tertera di undang-undang tersebut.
Bekerjasama dengan Komite Fatwa MUI
Meskipun BPJPH adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, mereka nggak bekerja sendirian.
BPJPH tentunya bekerja sama juga dengan Komite Fatwa MUI, dimana komite fatwa bertugas memberikan fatwa kehalalan dari suatu produk.
Jadi, sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, MUI terlebih dahulu meneliti serta memutuskan apakah produk yang diajukan halal ataupun tidak.
Di Bawah Kementerian Agama
BPJPH ini ternyata ada di bawah pengawasan Kementerian Agama, dimana artinya segala urusan sertifikasi halal diawasi langsung pemerintah melalui tangan Kementerian Agama. Hal tersebuti akan memastikan setiap proses sertifikasi halal yang tengah dilakukan memenuhi ketentuan yang jelas juga terjamin.
Kesimpulan
Sekarang kamu udah tahu, kan? Lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal yaitu BPJPH. Mereka bekerja bersama MUI dan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama dalam memastikan segala produk yang telah mendapatkan lisensi halal benar-benar telah memenuhi standar kehalalan.
Kesimpulannya, siapa saja yang melihat ada logo halal pada suatu produk, kamu dapat lebih yakin kalau produk tersebut memang telah terjamin kehalalannya oleh badan yang berwenang mengeluarkannya.