STAI Yapata Al-Jawami

Putar Musik di Kafe? Kenali Kewajiban dan Tarif Royalti Lagu Agar Bisnis Aman

Royalti Lagu

Musik yang mengalun di sebuah kafe atau restoran seringkali menjadi elemen penentu suasana yang membuat pengunjung betah. Namun, di balik alunan melodi yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, terdapat tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Penggunaan karya musik tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat berujung pada konsekuensi serius. Untuk melindungi hak para seniman, pemerintah Indonesia telah memberlakukan regulasi yang mengatur tentang pembayaran royalti lagu. Memahami aturan ini adalah langkah krusial bagi para pengusaha kuliner untuk menjalankan bisnis secara profesional dan terhindar dari potensi sengketa hukum.

Dasar Hukum yang Mengikat Semua Usaha Komersial

Kewajiban membayar royalti tidak muncul tanpa landasan. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Kedua regulasi ini secara jelas menyatakan bahwa setiap entitas yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial termasuk kafe, pub, bistro, dan restoran wajib membayarkan imbalan yang layak. Penggunaan komersial diartikan sebagai pemutaran musik yang bertujuan untuk menarik pelanggan dan mendatangkan keuntungan ekonomi, terlepas dari sumber musiknya, baik itu dari radio, CD, maupun platform digital. Oleh karena itu, pembayaran royalti lagu adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.

Prosedur Pembayaran Melalui Lembaga Tunggal

Agar proses pembayaran royalti berjalan efektif dan transparan, pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya badan yang berwenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana royalti. Pemilik usaha hanya perlu melakukan pendaftaran dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem daring yang dikelola oleh LMKN. Pembayaran ini bersifat tahunan dan dananya akan disalurkan oleh LMKN kepada para pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak terkait lainnya sebagai bentuk hak ekonomi mereka. Sistem terpusat ini tidak hanya menyederhanakan proses bagi pengusaha, tetapi juga memberikan jaminan bahwa pembayaran royalti lagu sampai kepada pihak yang berhak.

Skema Tarif Royalti dan Sanksi Pelanggaran

Besaran tarif yang harus dibayarkan telah ditetapkan secara spesifik. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tarif untuk kafe dan restoran adalah sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp60.000 lagi untuk hak terkait. Untuk tempat seperti pub atau bar, perhitungannya berbeda, yaitu sebesar Rp180.000 per meter persegi setiap tahunnya. Pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan ini. Mengabaikan kewajiban pembayaran royalti lagu dapat mengakibatkan sanksi hukum, mulai dari teguran hingga tuntutan ganti rugi bernilai jutaan rupiah. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa menghargai karya cipta orang lain adalah bagian fundamental dari menjalankan bisnis yang beretika dan berkelanjutan.

Exit mobile version